oleh: raihan, Fenomena pemadaman
listrik yang marak terjadi belakang ini di wilayah sumut khususnya kota medan
tidak dapat dipungkiri lagi telah membawa banyak dampak negative di berbagai
sector, seperti pada:
1. Sektor
kegiatan ekonomi, Banyak sekali RM yang menaikkan harga makanan dikarenakan
hampir sebagian besar proses pemasakan nya tidak dapat menggunakan alat
elektronik lagi. Dalam hal ini terutama sekali mahasiswa yang selalu menjadi
pelanggan rumah makan menjadi semakin terjepit.
2. Sektor pendidikan, , pada saat
pendidikan formal berlangsung (di sekolah/di kampus misalnya) pemadaman listrik
akan membuat lampu ruangan mati serta proyektor tidak dapat digunakan sehingga
proses pemberian materi dari dosen/ guru tidak bisa dilakukan dengan baik, dan
ketika proses pembelajaran informal (dirumah) yang biasanya dapat dilakukan
pada malan hari, semenjak terjadi pemadaman listrik yang tidak mengenal waktu
maka hal tersebut tidak dapat dilakukan lagi.
3. Sector keagamaan, mungkin ini lah yang paling tidak dapat
di toleransi karena adanya pemadaman listrik proses ibadah seperti berwudhu dan
azan jadi terasa sulit dilakukan, Negara telah menjamin kebebasan setiap warga
negaranya untuk melakukan ibadah lalu bagaimana bisa PLN sebagai salah satu
perusahaan milik Negara malah melakukan sebaliknya.
Konsumen listrik berkewajiban
membayar listrik tepat pada waktunya sebaliknya konsumen listrik berhak pula
untuk mendapatkan tenaga listrik secara bekesinambungan sebagaimana tercantum
di dalam Pasal 29 UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Alasan
pemadaman yang paling santer terdengar adalah mesin pembangkit PLN sedang
overhaul sehingga mesin tersebut tidak dapat mengeluarkan daya secara maksimal
sehingga terjadi defisit/ kekurangan daya. Namun berdasarkan hasil penulusuran
Pansus kelistrikan DPRDSU terungkap bahwa pemadamn listrik di sumut bukan
karena defisit tapi pihak PLN sengaja tidak mengeluarkan daya dari mesin
pembangkit secara maksimal. Untuk membuktikannya kita dapat mengambil sampel
pada PT PLN Sektor Pembangkit Belawan yang mempunyai 12 pembangkit listrik dari
tenaga gas dan uap, total daya dari seluruh pembangkit itu lebih kurang 1000
mega watt, jumlah ini seharusnya cukup untuk memasok kebutuhan listrik sumut
apalagi jika ditambah dengan pembangkit listrik lainnya seperti PLTU labuhan
angin, sarulla dan lainnya.
Dan
jika dilakukan analisa lebih lanjut alasan bahwa pemadaman adalah karena mesin
yang overhaul sangatlah tidak masuk akal karena berbagai cara dilakukan pihak
PLN dengan tujuan memperoleh dana pemeliharaan sehingga keluarlah kucuran dana
yang sampai saat ini bernilai 200 miliar untuk perawatan mesin pembangkit
listrik, namun sayangnya dalam hal perawatan mesin pembangkit ini diduga sarat
akan penyelewengan. Bagaimana tidak, PT PLN menyerahkan proyek pengerjaan
perbaikan mesin pembangkit listrik semata-mata hanya kepada PT Pembangkit Jawa
Bali Service padahal perusahaan ini adalah anak dari PT Pembangkit Jawa Bali.
Sedangkan PT Pembangkit Jawa Bali sendiri adalah anak dari PT PLN, jadi uang
proyek dari perawatan mesin pembangkit listrik tersebut tetap mengalir kepada
PT PLN sendiri.
Kedua fakta
hasil analisa ini telah menimbulkan indikasi bahwa adanya korupsi yang
dilakukan oleh pejabat PT PLN yang membuat masyarakat menderita yakni dengan
terjadinya pemadaman listrik. Secara yuridis yang dapat dilakukan dalam
menyikapi pemadaman listrik ini adalah segera meminta KPK untuk melakukan
pengawasan di PT PLN Sumut, begitu juga dengan BPK yang harus segera melakukan
audit untuk megetahui anggaran yang dipakai PLN Sumut untuk operasi dan
perawatan/perbaikan sejumlah jalur transmisi dan pembangkit listrik. Sedangkan
secara sosial kemasyarakatan yang dapat dilakukan untuk menyikapi pemadaman
listrik yang masih terjadi di daerah sumatera utara adalah sebagai
berikut:
1. dengan mematikan lampu/ alat elektronik apabila tidak
dipakai
2. mengurangi ketergantungan kegiatan
sehari- hari dari listrik, misalnya memasak nasi
tidak.menggunakan
rice cooker melainkan menggunakan cara tradisional yaitu memasak di dalam priuk
3.
menggunakan energy alternative seperti “system listrik surya skala kecil” yaitu
suatu
alat yang memanfaatkan
tenaga surya menjadi tenaga listrik.
(penulis adalah RAIHAN, staff DKP KAMMI
MP USU)